Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
Ubaid Matraji menilai kritik terhadap persoalan program Makan Bergizi
Gratis (MBG) belum dijadikan bahan evaluasi serius. Persoalan MBG
tidak pernah dibuka secara objektif.
“Pembungkaman kritik atas MBG di sekolah sejatinya adalah pembunuhan
terhadap pendidikan itu sendiri,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis
dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Dia menilai MBG bukan lagi sekadar program gizi, tetapi telah menekan
ruang pendidikan yang harusnya meningkatkan kemampuan berpikir. Ubaid
menyebut MBG telah berubah menjadi mesin kekuasaan yang menekan
sekolah dan membungkam suara anak. “Negara yang seharusnya melindungi
justru hadir sebagai sumber kecemasan,” ujar dia.
Karena itu, JPPI menuntut tiga hal kepada Badan Gizi Nasional hingga
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program MBG. Berikut
tiga tuntutan JPPI:
1, BGN dan SPPG harus membuka ruang pelaporan
Ruang pelaporan ini harus benar-benar bebas di setiap sekolah.
Pelaporan ini mesti menjamin hak mutlak siswa, guru, serta sekolah
untuk bersuara di mana pun.
Termasuk di kelas, di halaman sekolah, di media, hingga di ruang
digital. Semua dapat dilakukan dengan tanpa ancaman, tanpa teror,
tanpa sanksi, dan tanpa stigmatisasi.
2. BGN dan SPPG harus menghentikan objektifikasi terhadap warga sekolah
Anak, guru, dan wali murid sebagai bukan objek bisu kebijakan. MBG
bukan makan gratis melainkan dibayar dari pajak rakyat, dari keringat
orang tua murid sendiri.
Artinya, setiap anak dan sekolah adalah pemilik sah program ini, bukan
penerima belas kasih negara. Pemilik berhak bertanya, menolak,
mengoreksi, dan menggugat.
3. BGN dan SPPG harus menghentikan narasi manipulatif
JPPI menilai ada naras manipulatif yang melabeli siswa yang kritis
sebagai anak tidak bersyukur. Kritik bukan dosa, protes bukan
pengkhianatan.
Anak, guru, dan sekolah berhak membongkar kegagalan tanpa rasa takut.
Pendidikan yang lahir dari ketakutan bukan pendidikan, melainkan
pabrik perbudakan.(han-01)
