Jakarta, hariandialog.co.id. – Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara
(Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dituntut 8 tahun
penjara. Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara
bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300
triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa
tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta
subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang
pengganti Rp 60 juta. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
Bambang Gatot Ariyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60
juta,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dirampas dan
dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak
mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.
Hal memberatkan tuntutan Bambang Gatot ialah tidak mendukung
program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa
mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk
kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat
masif.
Jaksa mengatakan Bambang Gatot juga tidak merasa bersalah dan
tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan tuntutan
adalah Gatot belum pernah dihukum.
Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa
lainnya, yakni mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar
dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. Keduanya tak
dituntut membayar uang pengganti.
Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara
dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyakini Bambang Gatot, Alwin, dan Supianto melanggar
Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat kasus
dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan
menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah,
padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah
fasilitas, tulis cnni.(han-01)