Jakarta, hariandialog.co.id – Menjelang akhir tahun 2025, dan mengawali Tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerang para koruptor melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Masih maraknya kasus korupsi yang didominasi gratifikasi, hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah pada tahun 2026 ini sudah melakukan tangkap tangan melalui operasi senyap kepada banyak orang dan langsung menetapkannya tersangka dan dipenjarakan tentu di kasus dugaan suap, seperti yang terjadi importasi di Ditjen Bea Cukai, Jumat (06-02-2026).
Mereka yang terkena OTT dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu: Rizal Fadillah selaku mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdirektorat Intelijen Penindakan Bea Cukai; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen Ditjen Bea Cukai; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Infortasi PT Blueray; Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray, dan Jhon Filed sebagai pemilik PT Blueray.
KPK juga menangkap dan menahan Mulyono Purwo Wijoyo selaku Kepala Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi restritusi pajak.
Sedangkan OTT pada Kamis (5-02-206), KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta,dan Wakil-nya Bambang Setyawan, seorang juru sita bernama Yohansyah Maruanaya. Baik I Wayan Eka, Bambang Setyawan dan Yohnasyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 850 juta atas sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat.
Bahkan beredar isu atau spekulasi dikalangan hakim, akibat tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini, membuat Presiden RI Prabowo Subianto tidak datang menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 yang diadakan pada Selasa (10-02-2026) di Gedung MA yang letaknya bersebelahan dengan Istana Negara. Padahal sebelum acara Laptah MA itu digelar, Presiden Prabowo Subianto dikatakan sudah conform akan datang dan ada di jadwal acara.
Perlu diketahui kian kencangnya KPK melakukan operasi tangkap tangan, maka melalui operasi senyap yang dilakukan pada Senin (19-01-2026) menangkap Wali Kota Madiun Maidi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan fee proyek dan dana CSR. Dalam OTT itu menangkap 15 orang, dan 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu; RR (swasta); TM Kadis PUPR Madiun; KP Sekdin Dispora Madiun; OS- Wakil Ketua Yayasan Stikes Bakti Husada Madiun; FB Ketua Yayasan Stikes Bakti Husada Madiun: IM orang kepercayaan Maidi; SK selaku Direktur CV MA; dan SG Pemilik RS.
Dan pada hari yang bersamaan dan tempat berbeda, OTT juga menangkap Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjono (kades Asmoro) sudah menjadi tersangka kasus jual beli jabatan calon perangkat desa. Dalam OTT Bupati Pati ini, juga berhasil disita barang bukti uang Rp 2,6 miliar.
Sementara dalam OTT KPK yang diadakan di Lampung Tengah pada Desember 2025, berhasil menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang dijadikan sebagai tersangka kasus penerima gratifikasi proyek sebesar Rp 5,75 miliar. Dalam OTT Ardito Wijya, KPK berhasil menyita barang bukti uang Rp 193 juta dan logam mulia 850 gram.
Selain menetapkan Bupati Lampung Tengah ini sebagai tersangka,juga ditetapkan tersangka lain yaitu;Riki Hendra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo merupakan adik bupati; Anton Wibowo selaku Plt Kaban Pendapatan Daerah; dan M.Lukman selaku Direktur PT Eka Mandiri.
Sedangkan OTT KPK yang dilakukan pada Agustus 2025, berhasil menangkap mantan Wamenaker Imanuel Ebenezer, Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker pada Maret 2025); Hery Susanto selaku Dirut Bina Kebudayaan padatahun 2021-2025; Subhan selaku Subkordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina Kerja pada tahun 2020-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra;Irvian Boby Mahendro; Sekarsari Kartika Putri; Anitasari Kusumawati; Supiadi; Miki Mahfud; dan Temurila. Kesebelas yang terkena OTT ini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengurusan Sertifikasi K3.
Sejumlah pihak sangatlah mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan/digelar KPK mengingat masih maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, baik itu yang dilakukan eksekutif, judikatif, legislative, dan pihak swasta.
Melalui OTT dan memproses hukum para pelaku kasus korupsi, bisa menjadi efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan korupsi. (Het)
