Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
berbicara terkait update rencana perubahan skema rujukan untuk BPJS
Kesehatan. Selama ini, sistem rujukan dilakukan berjenjang dari rumah
sakit tipe D, C, B, sampai A.
Rencananya, skema ini akan diganti berbasis kompetensi atau
kebutuhan medis, sehingga pasien tidak perlu pindah berulang ke
berbagai tipe rumah sakit.
Cara ini dinilai dapat meningkatkan waktu penanganan pasien, peluang
kesembuhan, hingga menekan biaya yang dikeluarkan karena pasien tidak
perlu melewati banyak rujukan. Bagaimana updatenya?
Menkes mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu
Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang terbaru. Diharapkan, setelah Perpres turun, perubahan skema itu
bisa langsung dilaksanakan.
Jutaan Pekerja di Indonesia Kerja Berlebihan, Menkes Ingatkan
Hal Ini “Sekarang kita lagi menunggu Perpres mengenai JKN yang
terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden, kalau itu sudah ditandatangani
proses rujukan yang barunya bisa berjalan,” ungkap Menkes pada awak
media di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Regulasi ini pada dasarnya merujuk pada transformasi
kesehatan pilar kedua yaitu rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit
dikelompokkan dalam tipe A, B, C, dan D, sistem itu nantinya diganti
dengan basis kompetensi, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar,
sesuai dengan spesialisasi masing-masing.
Sebagai contoh, rumah sakit dapat berstatus paripurna untuk
spesialis jantung, tapi pada spesialisasi mata pada kelas utama atau
dasar. Merujuk pada regulasi tersebut, sistem rujukan nantinya
memungkinkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung
merujuk pasien ke rumah sakit dengan klasifikasi utama pada
spesialisasi yang relevan dengan kasus yang ditangani.
Hingga saat ini, skema rujukan yang berlangsung masih berupa
sistem rujukan berjenjang. “Tapi kalau sampai detik ini, masih tetap
sama (sistem rujukannya),” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali
Ghufron Mukti, dalam kesempatan yang sama, tulis dtc. (laina-01)
