Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik pelanggaran impor di balik
penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat
perbelanjaan Jakarta.
Ia menyebut sebagian barang yang masuk tidak membayar bea
masuk secara penuh dan bahkan diduga terdapat praktik kongkalikong
dalam prosesnya. “Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang
enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form
impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu
barang Spanyol. Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma
bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua ,” kata Purbaya di Wisma
Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 13-02-2026.
Ia menjelaskan temuan tersebut mencakup berbagai bentuk
pelanggaran, mulai dari penyelundupan hingga pembayaran pajak dan bea
masuk yang tidak sesuai nilai sebenarnya.
Menurut Purbaya, praktik tersebut merugikan negara karena
menurunkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan perpajakan. “Iya,
masuknya enggak bayar sebagian. Ada yang bagian separuh, ada yang
under-invoicing. Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang
enggak terlalu fair yang merugikan saya sehingga income-nya dari bea
cukai dan pajak turun,” ujarnya.
Purbaya juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan
pihak tertentu dalam praktik tersebut dan menyatakan hal itu masih
akan ditelusuri lebih lanjut. “Sepertinya ada (yang kongkalikong).
Nanti kita lihat siapa yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menindak pelaku usaha yang
melakukan praktik impor ilegal serta memperkuat pengawasan untuk
mencegah pelanggaran serupa.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha disebut telah menyatakan
kesediaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran setelah dilakukan
penindakan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah
Jakarta sebelumnya menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di
Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor.
Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan,
Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto
mengatakan penindakan dilakukan terhadap barang bernilai tinggi yang
diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
DJBC melakukan pengumpulan data atas barang yang terdapat di
toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan
saat memasukkan barang ke Indonesia.
Pihak manajemen perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan
penjelasan terkait temuan tersebut, tulis cnni. (nadira-01)
