Jakarta, hariandialog.co.id.- “Terima kasih Bapak Menteri
Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membela Kesehatan orang
miskin sakit. Semoga Tuhan membalas kebaikan Bapak dalam hal Kesehatan
orang banyak dengan penghasilan seadanya,” kata Widiyarti.
Widiyarti, warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan itu dimintai tanggapannya atas pembelaan untuk terus membayar
uang Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang sempat diusulkan Menteri
Kesehatan untuk di hapus buat 120 ribu Penyakit Karastropik Dihapus.
Menteri keuangan turun tangan secera cepa tatas kisruh
terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
(PBI-JKN) dipicu oleh besarnya jumlah peserta yang dikeluarkan dari
program tersebut.
Purbaya menyebut, per Februari 2026, terdapat sekitar 11 juta
peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan. Jumlah itu melonjak tajam
dibanding periode sebelumnya yang hanya di bawah 1 juta peserta. “Saya
di Kemenkeu mencoba menganalisa kenapa sebelumnya tidak ada keributan
tiba-tiba ada keributan jumlah penghapus dan penggantian PBI-JK
dihapus itu Feb 2026 naiknya mencapai 11 juta orang hampir 10 persen
dari total sebelumnya 7.111 atau di bawah 1 juta,” ujar Purbaya dalam
rapat dengan ketua komisi DPR RI, Senin, 9-02-2026.
Menurut Purbaya, lonjakan penonaktifan tersebut menimbulkan
efek kejut di masyarakat karena banyak peserta tidak mengetahui status
kepesertaannya telah berubah, termasuk mereka yang tengah menjalani
pengobatan. “Jadi ini yang menimbulkan keributan di Februari karena
sebagian besar orang terpengaruh dan mereka tidak tahu begitu 10 yang
sakit hampir semuanya kena,” ujarnya.
Purbaya menilai kebijakan penonaktifan seharusnya dilakukan
secara bertahap agar tidak memicu kegaduhan. Ia mengusulkan agar
pemerintah melakukan penyicilan penonaktifan peserta PBI-JKN yang
dinilai sudah tidak memenuhi syarat. “Di-smoothing sedikit, tapi
jangan menimbulkan kejutan,” katanya.
Ia menegaskan selama ini program PBI-JKN berjalan relatif tanpa
gejolak, padahal besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak
berubah. “Karena uang yang saya keluarkan sama, kenapa keributannya
beda?” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar kebijakan penonaktifan
BPJS Kesehatan tidak langsung diberlakukan. Ia menyarankan masa
transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi
kepada masyarakat.
” Dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun
diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan yang disertai dengan
sosialisasi kepada masyarakat. Jadi begitu mereka masuk list tidak
masuk lagi ke data PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa
mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan
tindakan yang diperlukan, entah membayar di tempat lain atau
bagaimana,” jelasnya.
Purbaya juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak
merugikan peserta yang sedang menjalani perawatan intensif. “Jangan
sampai yang sudah sakit tiba-tiba, cuci darah lagi, tiba-tiba tidak
eligible, tidak berhak. Itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang
saya keluarkan sama,” pungkasnya, tulis cnni. (abira-01)
