
Medan,hariandialog.co.id.- Sejumlah pihak termasuk kalangan wartawan dan LSM ramai membicarakan dan mempertanyakan mengenai pengerjaan proyek pembangunan Gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Alasannya, meskipun masa kontrak sudah berakhir dan sudah dilakukan serah terima, tetapi hingga berita ini diturunkan pengerjaan pembangunan Gedung Kejati Sumut terletak di Jl AH Nasution Kota Medan masih terus dikebut pihak pelaksana proyek/penyedia PT Permata Anugrah Yalapersada.
Pembangunan konstuksi Gedung baru Kejatisu 7 lantai di halaman/lahan belakang kantor Kejati Sumut ini menelan anggaran sebesar Rp 95,7 miliar bersumber dari dana hibah Anggaran Pembangunan dan Belanja Daaerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Dalam amatan Dialog, di lokasi pembangunan gedung Kejati Sumut, Rabu (11-02-2026), dimana masih melihat para pekerja bekerja keras untuk menuntaskan/merampungkan pekerjaan yang belum rampung dilaksanakan. Padahal jika merujuk keterangan pada papan proyek yang terpampang disana, menjelaskan masa pekerjaan hanyalah 210 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 22 Mei 2025, atau pekerjaan berakhir pada17 Desember 2025. Faktanya di lapangan justru aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga saat ini.
Seperti amatan Dialog pada Rabu (11-02-2026) sore masih melihat para pekerja proyek melakukan pekerjaaanya. Selain itu alat berat berupa tower crane juga masih beroperasi.
Meskipun pekerjaan konstruksi gedung baru Kantor Kejati Sumut ini belum rampung alias finishing 100 persen, tetapi sesuai informasi yang beredar, bahwa pihak pelaksana proyek PT Permata Anugrah Yalapersada sudah melakukan serah terima dengan pihak Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara pada akhir Desember 2025. Artinya pembayaran sudah dilakukan 100 persen sesuai nilai kontrak.
Hal inilah yang memantik sejumlah kecurigaan dan tanya ada apa antara pelaksana proyek dengan pihak Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga berani melakukan serah terima meskipun pekerjaan masih belum rampung.
Terkait serah terima tersebut, dibenarkan kontraktor pelaksana, PT Permata Anugerah Yalapersada, mengatakan pekerjaan pembangunan Gedung Kejati Sumut telah selesai dan serah terima pekerjaan sudah dilakukan pada akhir Desember 2025. “Proyek sudah siap dan telah serahterima akhir Desember 2025 lalu dengan pihak PUPR Sumut. Kegiatan hari ini beres beres saja,” ujar Hafip mengaku kontraktor PT Permata Anugerah Yalapersada lewat sambungan seluler pekerja kepada orbitdigitaldaily, baru-baru ini.
Dugaan “penghamburan” uang negara
Pembangunan gedung baru kantor Kejati Sumut yang pekerjaan awalnya dilakukan saat Kajati Sumut dijabat Idianto, ditenggarai sebagai proyek ‘penghamburan’ uang negara (APBD Pemprov Sumut) mengingat gedung lama Kejati Sumut masih refresentatif (lumayan bagus) dan banyak ruangan yang kosong.
Menggunakan anggaran tahun jamak
Perlu juga dinformasikan bahwa pembangunan gedung Kejati Sumut yang direncanakan selesai secara menyeluruh, pembiayaannya bersumber dari bantuan hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumut, menggunakan tahun jamak (multy years).
Dimana berdasarkan kesepakatan awal, seperi ditulis MATAKEADILAN.ID., bahwa pembangunan Gedung Kejati Sumut secara menyeluruh menelan anggaran Rp246 miliar, dengan rinciannya, bantuan hibah tahun 2025 sebesar Rp96 miliar dan dilanjutkan pada tahun 2026 sebesar Rp150 miliar. (emmar/Het)
