Nasional

MK Nyatakan Bukti-Bukti Gugatan di Pilkada Madina Lengkap

Jakarta, hariandialog.co.id. – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1
Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024, Harun Mustafa Nasution-Ichwan
Husein Nasution, telah lengkap.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang
sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Panel I, Gedung
MK, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari  2025

“Bukti dari P1 sampai P32 serta tambahan lainnya sudah lengkap,” ujar Suhartoyo.

Fokus utama dalam gugatan Pilkada Madina 2024 ini adalah dugaan
ketidaklengkapan syarat formil dari pasangan calon nomor urut 2,
Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Salman Alfarisi Simanjuntak,
mengungkapkan ihwal syarat formil Paslon 02 yang diduga belum
terpenuhi sejak awal menjadi dasar permohonan mereka. “Kami
mempersoalkan bahwa Paslon 02 sejak awal belum memenuhi syarat formil,
namun tetap ditetapkan sebagai peserta,” ujar Salman.

            Sidang juga menyoroti rekomendasi dari Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Paslon 02 tidak memenuhi syarat
pencalonan.  “Rekomendasi dari Bawaslu menunjukkan bahwa Paslon 02
tidak memenuhi syarat pencalonan,” jelas Salman.

             Salman menambahkan, Tim hukum Paslon 01 juga mendapatkan
dukungan dari Partai Gerindra dan Golkar, dengan total 39 pengacara
yang siap memperjuangkan keadilan dalam sengketa ini.  “Kami berharap
Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil dan objektif,”
pungkasnya.

           Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan
Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi, sebagai
pemenang.

Pemohon juga menuduh paslon 02 menggunakan posisi sebagai petahana
untuk menggerakkan aparatur desa dan melakukan mutasi jabatan secara
tidak sah demi keuntungan politik, tulis tribun. (halim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *