
Denpasar,-hariandialog.co.id – 18 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana,bagian dari tindakan pengawasan oleh OJK memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK mengidentifikasi permasalahan serius berkaitan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan mencakup fraud dan tindakan mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana.
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK bertindak sesuai kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan melakukan tertentu, evaluasi menyeluruh kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan BPR kembali beroperasi secara normal dan sehat. Namun hingga batas waktu ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan memadai.
Pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana berusaha lakukan penyehatan. Namun PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya. Selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana tidak dapat memberikan hasil signifikan mengatasi permasalahan permodalan.
Sehubungan ini 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR. OJK menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Nasabah Tetap Tenang Dana Dijamin LPS
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.LPS minta OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Menindaklanjuti permintaan LPS berdasar ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana. Maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( */NL )
