Jakarta, hariandialog.co.id. – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry
Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola
minyak mentah. Kerry mengatakan tuntutan jaksa mengesampingkan fakta
persidangan. “Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta
persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa
saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry Adrianto usai
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Kerry memohon keadilan untuknya. Dia berharap Presiden
Prabowo Subianto akan melihat kasus ini secara jernih dan obyektif.
“Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi
ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan
obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya
yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujarnya.
Kerry tak banyak memberikan komentar. Dia mengatakan Tuhan akan
memberi kemudahan untuk setiap kesulitan yang dialami. “Saya mohon
agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri
yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan
semoga Allah melindungi kita semua,” ujarnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun
penjara. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 – 02 -2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto
Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” sambung
jaksa.
Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190
hari kurungan. Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp
13.405.420.003.854 (13,4 triliun). “Menghukum terdakwa membayar uang
pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp
2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5
triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak
mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan. “Dalam hal terdakwa tidak
mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10
tahun,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Kerry
juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian
negara yang sangat besar.
Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan
tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu
pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yakni belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603
juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum
Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata
kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp
285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid,
salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih
belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak
mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada
dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor
produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan
solar nonsubsidi, tulis dtc. (han-01)
