Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) melalui majelis hakim diketuai Purwanto S. Abdullah, menolak eksepsi terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun penasehat hukumnya.
Hal tersebut dikatakan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan Senin (12/01-2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan sela tersebut mengatakan “Mengadili, menyatakan perlawanan atas dakwaan (eksepsi-red) dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim, dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima”. Dengan demikian persidangan dilanjuktan dengan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Nadiem Makarim.
Sedangkan mengenai pertimbangan majelis terkait dalil kuasa hukum Nadiem yang mendalilkan bahwa perbuatan kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara. Karena kewenangan menteri dilindungi undang-undang bahwa mekanisme sanksi administratif belum ditempuh dan bahwa pengujian penyalahgunaan wewenang seharusnya di pengadilan tata usaha negara.
Namun dalam putusan sela itu, hakim berpendapat, untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan atau merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidanakan, memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai ada tidaknya prosedur dalam pengambilan keputusan.
Ditambahkan majelis hakim mengenai ada tidaknya unsur kepentingan pribadi atau pihak lain dan ada tidaknya kerugian negara yang timbul akibat keputusan tersebut merupakan subtansi pokok perkara. Untuk hal itu harus dibuktikan di persidangan pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
*Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di ruang sidang M.Hatta Ali pada Senin (5-01-26), mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 -2022 ini merugikan negara Rp 1,5 triliun lebih dan juga dalam pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 600 miliar.
Pada kasus korupsi pengadaan laptof Chromebook ini, pihak Pidsus Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, dan salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka,yaitu Juris Tan masuk dalam daftar pencarian orang hingga saat ini.
Sedangkan 3 tersangka lainnya,yaitu: Ibrahim Arief (mantan Konsultasi Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyarsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021).
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaima diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
