Jakarta, hariandialog.co.id.- ANGGOTA Komisi XIII Dewan Perwakilan
Rakyat Rieke Diah Pitaloka mengkritik Komisi Nasional Perempuan dan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam kasus child grooming yang
dialami aktris Aurelie Moeremans. Menurut Rieke, kedua komnas itu
belum menunjukkan atensi atas pengakuan Aurelie mengenai pengalaman
traumatis semasa kanak-kanaknya yang ditulis dalam memoir ‘Broken
Strings’.
“Saya mohon dukungannya agar kita mengangkat isu child grooming ini
yang berani dibuka oleh Aurelie Moeremans dan kita tinggal melanjutkan
perjuangannya,” kata Rieke.
Selanjutnya, dia juga meminta agar DPR dilibatkan dalam proses edukasi
ke publik melalui kampanye sosial sekaligus mencegah pelaku
berkoar-koar membuat pembelaan. Tak hanya itu, Rieke pun mendesak agar
kasus Aurelie bisa diusut oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan
Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
baru.
“Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM,
Komnas Perempuan, dan Komisi XIII beri sanksi yang setimpal, sesuai
dengan undang-undang yang berlaku,” ucap dia.
Buku ‘Broken Strings’ karya Aurelie Moeremans memuat pengakuan penulis
tentang pengalaman relasi manipulatif yang ia alami sejak usia anak,
tepatnya sejak berusia 15 tahun dan baru ia pahami dampaknya setelah
dewasa. Dalam buku tersebut, Aurelie merefleksikan pengalaman
personalnya sebagai bentuk kekerasan yang berlangsung bertahap dan
meninggalkan trauma jangka Panjang, tulis msn. (dika-01)
