
SUBANG, hariandialog.co.id – Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NW yang menewaskan seorang pria berinisial HR di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Tersangka diamankan pada Sabtu (10/01) tanpa perlawanan.
Kronologi & Motif
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, di area Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa motif aksi nekat ini didasari oleh rasa sakit hati dan faktor ekonomi.
- Kejadian: Bermula saat pelaku menjemput korban yang baru pulang mudik.
- Konflik: Terjadi cekcok di perjalanan yang berujung pada penyerangan mendadak menggunakan senjata tajam.
- Kondisi Korban: Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan.
Barang Bukti & Ancaman Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik pelaku dan korban, pakaian, serta handphone. Namun, senjata tajam (golok) yang digunakan pelaku saat ini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Nagon)
