
GARUT, hariandialog.co.id– Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Otista, Kabupaten Garut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu orang pelaku utama berinisial RM (35) serta dua orang penadah berinisial D (40) dan RA (35).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/1/2026) subuh di depan Toko Hisana. Korban, M. Faizal Hadi, kehilangan sepeda motor Honda putih miliknya yang diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil membekuk RM di kediamannya pada Sabtu (3/1/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
- Sabtu, 21.30 WIB: Pelaku utama (RM) ditangkap di Desa Tarogong.
- Sabtu, 23.00 WIB: Polisi melakukan pengembangan ke wilayah Banjarwangi dan berhasil mengamankan barang bukti serta dua orang penadah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat mengacu pada KUHP Tahun 2023. Pelaku pencurian dijerat Pasal 477 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman guna mencegah aksi kriminalitas serupa,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (4/1/2026).(Nagon)
