
Denpasar,hariandialog.co.id –Persidangan Praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dengan termohon Binkum Polda Bali , Senin (9/2/2026)di Pengadilan Negeri (PN) Polda Bali berakhir kandas ( ditolak) bagi perjuangan Tim Kuasa Hukum Made Daging sebagai pemohon agar lepas dari status tersangka terkait kasus tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran,Badung.
Sidang putusan dipimpin Hakim tunggal I Ketut Somanasa,S.H,M.H dalam amar putusan menolak permohonan Perkara Praperadilan No; 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps terkait status tersangka Kanwil BPN Bali,I Made Daging,A.PTNH,SH,MH dengan termohon Polda Bali . Tim Penasehat Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika SH, MH ( GPS) dari Berdikari Law Office dkk dan , I Made “Ariel” Suardana,SH, MH ( LBH Bali) dkk, pihaknya menghormat atas putusan hakim tunggal yang juga Humas PN Denpasar tersebut.
Hakim dalam amar putusan, menyatakan bahwa praperadilan ( Prapid) hanya berwewenang menguji aspek procedural dalam penetapan tersangka. Aadapun penilaian secara materiil terhadap pasal-pasal yang dijadikan dasar penyidikan bukan merupakan kewenangan Parpid sebagaimana dalam hukum acara pidana.
Hakim I Ketut Somanasa, berpendapat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dinilai sudah procedural dan memiliki landasan hukum kuat minimal dua alat bukti. “ Penetapan tersangka, berdasarkan Surat Ketetepan Nomor; 5/tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum. Dan alasan-alasan permohonan Prapid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum,ditolak seluruhnya, Termohon sudah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,”tegas Hakim PN Somanasa.

Tetatpi, poin pertimbangan hakim yang menjadi sorotan tim kuasa hukum Made Daging. GPS sebagai pemohon menilai tindakan merekayasa kutipan yurisprudensi sebagai strategis berisiko rendah. Namunmemiliki keuntungan besar (low risk and hidh-return) . Karena pemohon adalah “ dalil dikesampingkan”. Bahwa alat dasar argumentasi hukum dan dalil-dalil tersebut. Namun Termohon memohon Hakim Tunggal Prapid untuk menolak dimana secara terang mengadung tiga kutipan yurisprudensi hasil rekayasa pemalsuan,”kata Tim Binkum Polda Bali.
Sementara menurut GPS dan Ariel, bahwa Frasa dihentikan demi hukum telah diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Pidana ( KUHP). Dalam ketentuan dijelaskan apabila perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan-peraturan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakawa wajib dihentikan demi hukum,”jelas Pasek Suardika.
“ Bahasa dihentikan demi hukum saya pahami dari saya kuliah tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Namun hari ini PN Denpasar membaca dilanjutkan demi hukum. Ya silahkan public menilai,juga,pihaknya tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip paling fundamental dalam hukum pidana, dan seorang hanya dapat dipidana apabila terdapat pasal yang secara jelas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana,”jelas GPS.
“ Dalam sistim peradilan kita harus selalu menghormati apa pun putusan Pengadilan. Karena esensi penegakan hukum itu adalah bagaimana kita menghormati seluruh proses peradilan.GPS, menilai tafsir hakim frasa “ dihentikan demi hukum”menimbulkan kebingungan,”jelas GPS. ( */NL )
