Jakarta, hariandialog.co.id.- — Presiden RI Prabowo Subianto
mengunci 87 persen lahan sawah di seluruh Indonesia tak boleh
dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Beleid tersebut menetapkan 6,39 juta hektare (ha) Lahan Baku Sawah
(LBS) menjadi Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)
mengatakan pemerintah telah menetapkan lahan sawah tidak
dialihfungsikan untuk kepentingan lain melalui rapat koordinasi
terbatas dihadiri oleh Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pertanian
Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono.
“Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu
sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang
keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang terlanjur,” ujar
Zulhas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat,
Selasa (10/2).
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan
pemerintah bakal mengunci 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) dari total
7,3 juta ha yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian,
sebanyak 6,393 juta ha lahan sawah tak boleh dialihfungsikan untuk
kepentingan lain.
“87 persen dari 7,348 juta hektare, makanya saya freeze di
dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87 persen
yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga
tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan
apapun,” ungkap Nusron, tulis cnni. (nasya-01)
