Rumah dan Aset Disita: Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Tersangka TPPU
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
Zarof Ricar mantan pejabat di Mahkamah Agung, sebagai tersangka Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan untuk itu, tim penyidik memblokir dan
menyita sejumlah asset milik tersangka. “Terkait dengan penanganan
perkara ZR (Zarof Ricar), khususnya pada tindak pidana pencucian uang,
penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap
berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR,” kata Kapuspenkum Kejagung
Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Dia belum menjelaskan detail aset yang diblokir itu. Harli
hanya mengatakan pemblokiran aset dilakukan untuk mengantisipasi upaya
pengalihan aset oleh Zarof ataupun keluarganya. “Jadi penyidik sudah
meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat,
ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di
Pekanbaru,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menggeledah kediaman Zarof di wilayah
Senopati, Jakarta Selatan. Dari situ, penyidik menyita sejumlah
dokumen.
Sebelumnya, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah
penyidikan nomor 06 tahun 2025. “Penyidik juga telah menetapkan ZR
sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian
uang,” kata Harli.
Zarof awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
dalam perkara tewasnya Dini Sera. Zarof kini telah didakwa menerima
gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi
pejabat MA, tulis dtc. (tob-01)