Jakarta,hariandialog.co.id.-Sila Haholongan yang menjabat Direktur Hukum pada JAM Datun Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat promosi menjadi Kajati Kepulauan Belitung. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 352 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 352 tersebut terdapat sebanyak 81 jaksa yang mendapat mutasi dan promosi. Dan ada juga yang sebelumnya menjabat pejabat struktural eselon III mendapat promosi jabat eselon II.
Mereka diantaranya;
1. Sila Haholongan
2. Dr Undang Muqopal dari Kajati Kalteng menjadi Sesjam Pidum
3.Agus Sahat Sampe Tua Lomban Gaol dari Direktur D pada JAM Pidum menjadi Kajati Kalteng
4. Dr Harli Siregar dari Kapuspenkum Kejagung menjadi Kajati Sumut menggantikan Idianto
5.Anang Supriatna dari Wakajati Sulteng menjadi Kapuspenkum Kejagung
6. Dr Imam Wijaya dari Kajati Kaltim menjadi Sesjamwas Kejaksaan Agung
7.Yudi Indra Gunawan dari Karo Umum Bidang Pembinaan Kejagung menjadi Direktur C pada JAM Pidum
8.Drt Abdul Qohar dari Dirdik pada JAM Pidsus menjadi Kajati Sulteng
9.Nurcahyo Jungkung Madyo dari Asisten Khusus Jaksa Agung menjadi Dirdik pada JAM Pidsus
10. Dr Dwi Antoro dari Wakajati D.I Yogyakarta menjadi Wakajati DKI Jakarta
11.Syarief Sulaeman Nahdi dari Aspidsus Kejati DK Jakarta menjadi Asisten Khusus Jaksa Agung
12. Ardito Muwardi dari jabatan Koordinator pada JAM Pidsus menjadi Wakajati Kepulauan Bangka Belitung
13.Dr Hari Wibowo dari Wakajati Babel menjadi Wakajati Jawa Timur
14.Umaryadi dari Aspidsus Kejati Sumsel menjadi Koordinator pada JAM Pidsus. (Het)
