Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait kasus
suap importasi barang oleh Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan
dilakukan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang
Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5
koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” kata Budi dalam
keterangan tertulis, Jumat (13/2).
Uang tunai itu dalam rupiah, USD, SGD, dolar Hongkong, hingga ringgit.
Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk
dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. “Penyidik akan mendalami
setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea
dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi
Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando
Hamonangan.
Kemudian Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim
Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy
Kurniawan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, lewat permufakatan jahat
antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur
perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan
barang-barang impor terkait pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari
kawasan kepabeanan.
Pertama jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang
impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan
pemeriksaan fisik barang.
Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai menerima perintah
dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan
menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat
Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
(IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat
pemindai/mesin pemeriksa barang).
Akibatnya, dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang
diduga palsu, KW, dan ilegal dari PT Blueray bisa masuk ke Indonesia
tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai, tulis cnni. (han-01)
