Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
berinisial PJ (60) resmi dijadikan tersangka penendang kucing, Sabtu
(14/2). Aksi menendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono Blora,
Jawa Tengah (Jateng) itu dilakukan tersangka pada Minggu (25/1).
Waktu kematian kucing bernama Mintel baru diketahui beberapa hari
setelah kejadian, yakni Rabu (28/1).
“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah
menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Kapolres Blora AKBP
Wawan Andi Susanto dilansir detikJateng, Sabtu (14/2).
PJ disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi
juga telah memeriksa 10 orang saksi, tulis dtc. (harun-01)
