Jakarta, hariandialog.co.id. — Barisan Ansor Serbaguna (Banser),
sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, menyampaikan
lima tuntutan saat menggeruduk Kantor KPK di tengah proses pemeriksaan
terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3)
sore.
Yaqut merupakan penasihat dari organisasi tersebut.
Mereka menilai Yaqut sedang dikriminalisasi dan turut menyampaikan
keprihatinan atas situasi tersebut.
Mereka meyakini Yaqut tak memperoleh keuntungan sepeser pun
dari kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia untuk
penyelenggaraan tahun 2024 lalu. “Setelah menyimak dengan saksama
proses hukum terhadap sahabat Yaqut Cholil Qoumas, kami berpandangan
bahwa: satu, keadilan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama
negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan selaras dengan prinsip
keadilan substantif dan tidak boleh semata-mata menjadi instrumen
kriminalisasi,” kata salah seorang orator dari mobil komando di
halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) sore.
Mereka menyampaikan kebijakan publik merupakan bagian dari
tanggung jawab administratif pejabat negara dalam menjalankan roda
pemerintahan yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, di poin kedua tuntutan, mereka
mengingatkan jangan ada kriminalisasi terhadap Yaqut atas kebijakan
yang telah dikeluarkannya.
“Praktik kriminalisasi kebijakan publik yang mengabaikan
prinsip keadilan substantif dapat menjadikan hukum sebagai alat
penekan yang menghambat inovasi pelayanan publik dan pada akhirnya
melemahkan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan mereka di depan
Kantor KPK- tempat di mana Yaqut masih menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Kami menegaskan sikap:
Demi Allah kami meyakini dan bersaksi bahwa sahabat kami, Gus
Yaqut Cholil Qoumas, adalah pribadi, kader dan pejabat negara yang
memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang
dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah
haji Indonesia. Terlebih tanpa niat jahat, penyalahgunaan wewenang,
dan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
Kami mendorong agar penegakan hukum dalam rangka
pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berlandaskan prinsip
keadilan substantif serta tidak disalahgunakan sebagai instrumen
kriminalisasi kebijakan.
Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional,
objektif, dan proporsional guna mencegah kesewenang-wenangan yang
membelenggu diskresi dan menghambat inovasi pejabat publik.
Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia, Jenderal
TNI Haji Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan
konstitusionalnya yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan
dan kepastian hukum bagi sahabat kami Gus Yaqut Cholil Qoumas. “Kami
berkomitmen untuk mengawal terus proses ini demi tegaknya hukum yang
adil dan bermartabat di Negara Republik Indonesia ini,” pungkasnya,
tulis cnni. (tob-01)
