
Jakarta,hariandialog.co.id.– “Masa sekelas Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation ‘gemar’ mengoleksi jam bermerk kelas dunia tetapi tidak identik atau palsu.Mungkinkah itu?”. Demikianlah pembicaraan dan tanda tanya beberapa wartawan yang mengikuti acara penutupan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pusat Pemilihan Aset Jalan Kebagusan No.36 Ragunan, Jakarta Selatan,Kamis (21-5-2026).
Perlu diketahui pada hari Rabu (20-5-2026) di kantor BPA yang dikomandoi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,Dr Kuntadi, dilakukan acara pemusnahan sebanyak 14 buah jam tangan ber-merk kelas dunia hasil sitaan dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Diantara merk jam tangan hasil sitaan dari Jimmy Sutopo yang dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara, dan denda Rp 750 subsider 6 bulan kurungan karena dikatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri, diantaranya; Audemars Piguet,Patek Philippe, Nautilius,dan Hublot.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pemusnahan 14 buah jam tangan milik terpidana Jimmy Sutopo itu karena dinyatakan tidak identik alias palsu.Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset serta pihak verifikator dalam hal ini Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.
Dikatakan Anang Supriatna, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP 219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.
“Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tukas Anang. (Het).
