Oleh. Prof. O.C.Kaligis.
1. Sebagai advokat saya ingin berpendapat mengenai Jessica yang
divonis 20 tahun.
2. Dasar analisa saya adalah pasal 184 KUHAP, Pasal 185 KUHAP.
3. Sebelum sidang dinyatakan terbuka untuk umum, Jessica telah divonis
oleh media.
4. Media secara terus menerus mengvonis melalui sumber beritanya
adalah ayah Mirna.
Ayah Mirnalah Eddy Darmawan Salihin yang dengan lantang memutus diluar
Persidangan, bahwa sipembunuh Mirna pasti adalah Jessica.
5. Sebagian besar Media, percaya akan siaran pers sang ayah, Eddy
Darmawan Salihin.
6. Sebelum sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, sebenarnya
penggiringan
opini, bertentangan dengan Presumption of Innocence, Azas Praduga tak bersalah
sesuai KUHAP yang para praktisi, mengakui sebagai Karya Agung, meninggalkan azas
Presumption of Guilt peninggalan HIR, hasil karya si Penjajah.
7. Saya melihat video kejadian di locus delicti.
8. Dari yang dapat diikuti oleh publik, CCTV tak dapat membuktikan
fakta hukum, disaat
Jessica dicurigai menaruh bubuk sianida digelas Mirna.
9. Lalu bagaimana dengan kesaksian dari pelayan café? Mereka pun
dibawah sumpah tidak
bisa memberi kesaksian bahwa mereka melihat Jessica menaruh bubuk
sianida digelas
Mirna.
10. Dari pertemuan Jessica-Mirna, dimana kedatangan Jessica lebih dulu
dari Mirna,
kemudian lantas disimpulkan bahwa kedatangan Jessica lebih awal,
karena adanya niat
untuk mencelakakan Mirna, kesimpulan yang keliru ini pun tidak dapat
dijadikan bukti
sesuai pasal 184 KUHAP.
11. Pertanyaan berikutnya. Pelayan siapa yang memindahkan air ke botol
sehingga Otto
Hasibuan Pegacara Mirna mempertanyakan kebabsahan barang bukti?
12. Biasanya gelas atau botol air yang dipakai untuk kopi Mirna ketika
air dipindahan ke
botol, harus mengikuti tata cara yang diatur di pasal 129 KUHAP.
13. Sementara semua kesaksian kabur, tidak jelas, bukan kesaksian
fakta, ayah Mirna tak
henti hentinya melalui Media, menggiring opini, bahwa pasti pelaku pembunuhan
adalah Jessica
14. Dipersidangan dan dalam pembelaan pribadi Jessica, Jessica menolak
keras sangkaan,
tuduhan dirinya selaku Pembunuh. Pasal 184 KUHAP .:”Keterangan
terdakwa pun adalah
bukti hukum “ yang harus menjadi pertimbangan hakim.
15. Bagi saya memang kasus pembunuhan kopi sianida, keputusannya berdasarkan
kecurigaan. Atas dari kecurigaan akhirnya hakim memutus bersalah Jessica.
16. Padahal tak seorang saksi fakta pun yang dapat memberi kesaksian,
bahwa mereka
melihat Jessica menuangkan serbuk sianida kecangkir Mirna
17. Termasuk kesaksian para pekerja kedai kopi Olivier yang bertugas
dan langsung
berhadapan dengan Jessica- Mirna di, Grand Indonesia.
18. Tak seorangpun yang melihat Jessica memasukkan serbuk sianida kegelas Mirna.
19. Setelah upacara minum kopi selesai, para pelayan pun, pasti tidak
sadar bahwa digelas
Mirna terdapat serbuk sianida.
20. Seandainya dari mereka para pelayan, seorang pelayan saja sadar
akan adanya sianida,
menurut hukum acara, gelas dan botol harus pada saat itu diamankan menunggu
penyidik datang untuk melakukan Berita Acara Penyitaan, yang disertai kemudian
dengan gelar perkara ditempat kejadian.
21. Harus jelas BA penyitaan gelas Mirna,lalu mengapa tiba tiba dapat
memutus bahwa
gelas itulah gelas dimana Jessica menuangkan sianida?
22. Apa gelas itu kosong atau ada sisa sisa kopi, kemudian disimpulkan
adanya barang
bukti gelas sianida?. Berangkat dari kecurigaan barang bukti, lantas Media
menyimpulkan bahwa Jessica adalah pelaku tunggal.
23. Pengakuan dan penyangkalan Jessica sesuai pasal 184 KUHAP juga
termasuk bukti yang
harus dipertimbangkan.
24. Sayangnya pengakuan Jessica dan latar belakang Jessica yang tidak
pernah terlibat
kejahatan Kekerasan , tidak menjadi pertimbangan hakim.
25. Kesimpulan berdasarkan kurang nya saksi, bukti, atau bahkan tanpa
bukti sama sekali,
apalagi dengan hanya rekayasa keterangan Media, dan apalagi dapat
dipastikan bahwa
ayah Mirna bukan yang langsung adalah saksi fakta, menyebabkan saya
berkesimpulan
berdasarkan pengalaman saya, bahwa Jessica adalah benar benar korban
salah hukum.
26. Cerita dibalik kasus sianida. Di Media kasus kematian Mirna
dihubung hubungkan
dengan nilai asuransi sebesar 5 juga dollar amerika, sehingga berita
liar yang beredar
adalah mungkin saja kematian Mirna agar yang berkepentingan dapat memperoleh
jumlah asuransi tersebut.
27. Tentu pembuktian hubungan kematian dengan nilai asuransi Mirna, sangat sulit
dibuktikan.
28. Sebelas kejanggalan kasus Jessica .:1. Saksi Jessica Wongso Beng
Beng Ong dari
Australia, ahli patologi forensik justru dilaporkan karena pelanggaran
imigrasi yang
mengakibatkan dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan. 2: Ahli
patologi forensik RSCM,. Djaja Surya Atmadja sempat melihat wajah
Mirna Salihan yang
membiru setelah meninggal. Sedangkan orang yang meninggal akibat sianida
seharusnya tidak membiru, tetapi memerah karena kadar sianida HBO2-nya
tinggi; 3.
Tayangan media dinilai seolah menggiring opini publik untuk membenci
Jessica Wongso.
4.: Dokter tidak menemukan adanya sianida dalam lambung Mirna Salihin selama
memeriksa jenazahnya 70 menit. 5. Na mun , ahli toksikologi yang
dihadirkan keluarga
mengatakan ada 0,2 mg/liter sianida yang ditemukan dalam lambungnya
setelah 3 hari
meninggal dunia. Sedangkan sianida baru bisa menyebabkan kematian bila dosisnya
mencapai 50-176 mg. 6.: Motif Jessica Wongso dalam membunuh Mirna Salihin juga
belum jelas sampai sekarang. 7. Jessica Wongso tetap dinyatakan
bersalah meskipun
tanpa motif dan bukti konkrit dirinya membunuh Mirna Salihin. 8.:
Psikolog forensik,
Reza Indragiri sempat mengatakan ada pihak tertentu yang mengintimidasi dan
memberikan uang. 9. Yudi Wibowo, legal tim juga sempat menyinggung no money, no
justice. 10. Ayah Mirna Salihin tuding Otto Hasibuan pakai uang untuk menghadapi
kasus Jessica Wongso. Kemudian, Edi Darmawan mengaku juga memakai uang
tapi tidak
banyak. 11. Wawancara dengan Jessica Wongso dalam film dokumenter tersebut
dihentikan karena dinilai sudah terlalu dalam.” Karena kejanggalan
itu, netizen berbalik
mencurigai peran ayah Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida yang
menjerat Jessica
Wongso” Berdasarkan keraguan ,seharusnya berlaku azas In Dubio Pro Reo. Dalam
keragu raguan Jessica harus dibebaskan.
29. Archie Williams dihukum selama 37 tahun, karena salah putusan hakim.
30. Dia diselamatkan oleh Innocent Project. Sayangnya Indonesia
sebagai Negara Hukum,
belum ada yang peduli untuk mendirikan Innocent Project.
31. Di Indonesia, wawancara Jessicapun dilarang Kalapas dengan alasan
bahwa Jessica
masih dalam taraf pembinaan.
32. Bukankah hak bicara yang adalah hak perdata Jessica, harus tetap
melekat pada dirinya
sebagai hak asasi yang bersangkutan. Vonis hakim tidak pernah melarang
Jessica untuk
berbicara didepan media.
33. Saya yakin bahwa di Indonesia pun telah terjadi salah vonis,
seperti misalnya kasus
eksekusi mati Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu.
34. Fabianus Tibo adalah seorang buta huruf yang tidak pernah punya massa.
35. Disaat keributan, Tibo dan kawan kawan melarikan diri dan
bersembunyi di biara.
36. Adalah Kapolda Oegrosono .yang menolak eksekusi mati, karena
pemeriksaan lanjutan
bukti bukti dan saksi saksi yang lagi berjalan, membuktikan bahwa
ditempus dan lokus
Delikti, Tibo dan kawan kawan tidak berada ditempat kejadian.
37. Melalui vonis mati Tibo Cs. dan kawan kawan, pemeriksaan lanjutan
dihentikan, tanpa
adanya berita lanjutan.
38. Bukan saja di Indonesia terjadi vonis keliru seperti misalnya
dalam kasus Sengkon dan
Karta.. Didunia hukumpun terjadi hal yang sama.
39. Contohnya antara lain kasus Lindy Chamberlain yang dihukum seumur
hidup dengan
tuduhan membunuh anaknya Azaria ditahun 1982. Tahun 1988 Lindy dibebaskan
berdasarkan putusan Pemerintah dan royal Comission Australia.
40. Kasus Robert Balltovich di Canada yang tahun 1992 dihukum seumur
hidup. Tahun 1995
pembunuh sebenarnya bernama Paul Bernardo ditemukan sebagai pelaku sebenarnya.
Ahirnya Robert dibebaskan. Dan masih banyak kasus kasus salah vonis
lainnya. (Vide
disertasi saya berjudul Perlindungan Hukum atas hak asasi tersangka,
terdakwa dan
terpidana halaman 229 sampai 232)
