
Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H.
Suharto, S.H., M.Hum, menyatakan perbuatan Ketua, Wakil Ketua dan Juru
Sita Pengadilan Negeri Depok, memalukan dan mengecewakan atas
ditangkap dalam operasi senyap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum
terhadap mereka yang ditangkap KPK. Mahkamah Agung juga mengucapkan
terimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di
Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya,” kata
Suharto kepada para wartawan dalam jumpa pres kemarin, 9-02-2026.
Sementara itu Prof. Yanto yang selama ini jadi juru bicara
MA menyampaikan atas peristiwa penangkapan tiga orang dari PN Depok
itu, pimpinan Mahkamah Agung RI kecewa karena mencoreng wibawa hakim
dan martabat Mahkamah Agung RI.
Apa yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok itu,
bertentangan dengan sikap MA RI yang zero tolerance terhadap perbuatan
transaksional yang melanggar hukum dan kode etik hakim. “Mahkamah
Agung RI, mendukung penuh proses hukum terhadap Ketua, Wakil Ketua dan
pegawai Pengadilan Negeri Depok,” terang Yanto yang kejadian
tersebut masuk ranah tugasnya selaku Ketua Kamar Pengawasan MA RI
Lebih lanjut Ketua Kamar Pengawasan MA RI menyampaikan
berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru, terhadap
penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang memerlukan izin Ketua
Mahkamah Agung RI. Adapun Ketua Mahkamah Agung RI akan memberikan izin
terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang melakukan
judicial corruption.
Yanto juga mengatakan, Mahkamah Agung, akan memberhentikan
sementara kepada Ketua, Wakil Ketua Pengadilan dan juru sita
Pengadilan Negeri Depok, terkait kasus penangkapan dan penahanan di
kasus suap perkara sengketa lahan milik Kementerian keuangan..
Mahkamah Agung akan segera mengusulkan pemberhentian
sementara Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok dan Jurus Sita akan
disampaikan kepada Presiden. Sedangkan pemberhentian sementara
terhadap Aparatur Pengadilan akan dilakukan oleh pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan MA RI
Seperti diberitakan media ini ada lima orang ditangkap KPK
dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 05-02-2026,
diantaranya tiga berasal dari PN Depok dan dua lainnya merupakan
pihak swasta. Berikut identitasnya:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka
dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya
menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi
riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan
milik Kementerian Keuangan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14
Januari 2026.
Atas ditangkapnya Ketua, Wakil Ketua dan Jurusita, pihak
Istana dalam hal ini Menseneg Prasetyo Hadi, prihatin atas kejadian
tersebut. (tob)
