Denpasar, hariandialog.co.id. — Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah
Jaya Negara, meminta maaf terkait adanya pernyataannya tentang
penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) untuk
BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakoninya merespons pernyataan Menteri Sosial
(Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sebelumnya Gus Ipul meminta agar
Walikota Denpasar untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang
dianggap menyesatkan.
Jaya Negara menyatakan dirinya meminta maaf kepada Presiden
Prabowo Subianto dan juga Menteri Sosial.
“Saya selaku Walikota Denpasar, saya memohon maaf kepada bapak
presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang
menyatakan, bahwa bapak presiden menginstruksikan kepada menteri
sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang
jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara
dalam keterangannya, Sabtu (14/2).
Jaya Negara menyatakan tidak ada niat untuk hal tersebut dan
maksud dalam pernyataan itu terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud
kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025
tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih
tepat sasaran, efektif dan efisien,” jelasnya, tulis cnni.
(nadira-01)
