Denpasar, hariandialog.co.id.— Sebanyak 177 warga negara asing (WNA)
ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali sepanjang
2026 ini.
Berdasarkan catatan per 1 Januari hingga 30 September 2026,
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan dari 177 WNA,
sebanyak 143 sudah dideportasi. “Ada 143 (WNA) kami lakukan deportasi.
Dan pemindahan 7 (WNA) deteni. Dengan jumlah terbanyak pada Bulan
April 2026, di mana Rudenim Denpasar berhasil melaksanakan sebanyak 28
pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari,” kata
Teguh di Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2026) sore.
Rudenim Denpasar sendiri memiliki wilayah kerja yang mencakup
Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Deteni yang ditangani berasal dari
kantor imigrasi di Bali maupun NTB. “Lama waktu deteni yang berada di
Rudenim Denpasar bervariasi. Karena setiap deteni memiliki
karakteristik dan kendala yang berbeda,” imbuhnya.
Selain itu, salah satu kendala dalam proses deportasi adalah
biaya tiket untuk memulangkan deteni ke negara asal. Karena, tidak
semua WNA mampu membiayai sendiri kepulangannya. Dalam kondisi itu,
Rudenim Denpasar mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau
kerabat. Termasuk berkoordinasi dengan perwakilan negara asing seperti
kedutaan besar atau konsulat maupun penjamin atau sponsor. “Salah satu
faktor utama adalah kemampuan membiayai tiket pendeportasian ke negara
asal. Jika deteni tidak memiliki biaya, rudenim mengupayakan
pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing
seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor,”
ujarnya.
Ia menyebutkan, selain pembiayaan pendeportasian dapat ditunda
apabila kewarganegaraan WNA tersebut belum terkonfirmasi sehingga
dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan. “Kendala lain meliputi
dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau tidak berlaku, persyaratan
penanganan medis atau pertimbangan kelayakan perjalanan,” jelasnya.
“Pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih
diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan
atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum,”
lanjutnya.
Namun, pada prinsipnya apabila biaya, status kewarganegaraan,
dokumen, administrasi perjalanan telah terpenuhi, dan kondisi
kesehatan WNA juga memungkinkan, tidak lagi diperlukan dalam proses
penegakan hukum maka pendeportasian segera bisa dilaksanakan.
Selain itu, dari 177 WNA yang ditahan paling banyak adalah WNA
asal Nigeria, Pakistan dan Rusia. Dan pelanggaran yang paling adalah
overstay. “Jadi dari 177 (WNA) yang pernah kita detensi, yang
terbanyak kalau sekarang ini Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Kalau yang
lainnya itu standar saja. Rata-rata mereka ini yang paling banyak
melakukan overstay, kedua itu kamtibmas dan yang ketiga baru bebas
dari lapas atau masa hukumannya,” ujarnya. tulis cnni. (roy-01)
