Jakarta,hariandialog.co.id– Sebanyak 230 siswa/I SMA Negeri 53 yang berlokasi di Jalan Cipinang Jaya, Kecamatan Jatinegera, Jakarta Timur (Jaktim) mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Jaktim, Rabu (15/6/22).
Kegiatan penerangan/penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Jaktim tersebut sebagai wujud pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Melalui Jaksa yang terdiri dari Danang Dwi Prakoso, Hilda Rufaida, Hening Juliastuti, dan Marwan Supriyanto, para siswa-siswi SMN Negeri 53 Jaktim itu secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mendapat penerang hukum terkait Kejaksaan, kenakalan rermaja, Undang Undang Narkotika No 35 tahun 1999, Undang Undang Perlindungan Anak yang bertujuan agar siswa-siswi memahaminya guna menjauhkan perbuatan yang menyalahi agar terhindar dari jeratan hukum.
Menurut Kajari Jaktim Ardito melalui Kasi Intel Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti dalam keterangannya kepada wartawan, tujuan penerangan hukum tersebut agar para siswa-siswi yang mengikutinya lebih mengenal dan memahami terkait jaksa melalui tugas pokok dan fungsinya. Selain itu siwa-siswi dalam kehidupan kesehariannnya supaya menghidari segala perbuatan menyalahi hukum agar terbebas dari jeratan hukum.
Selain diikuti 230 siswa/I SMA Negeri 53 Jaktim, acara yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai bertempat di SMA Negeri 53 Jaktim, juga diikuti kepala sekolah, wakil kepala sekolah bagian kesiswaan, wakil kepala sekolah bagian kurikulum, dan para guru. (Het)
