Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat meminta kepada majelis hakim agar terdakes Rudi
Imanuel dipindana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.5 miliar serta
membayar ongkos perkara sebesar Rp.5 ribu.
Bila denda Rp.5 miliar tidak dibayar sebut jaksa Agnes Triana
dan Arief Qudni Nasution dan Mat Yasin, terdakwa Rusdi Imanuel
menggantinya dengan penjara selama 6 bulan.
Menurut tim jaksa penuntut umum, terdakwa RUSDI Alias
IMANUEL RUSDI,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak
Pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana yang diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu, Ketiga dan
Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusdi alias Imanuel Rusdi
dengan Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa dalam
Penangkapan dan Tahanan sementara dan membayar Denda sebesar
Rp5.miliar, subsidiair 6 bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa
tetap ditahan,” sebut jaksa saat membacakan surat tuntutannya.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa
terdakwa Rusdi alias Imanuel Rusdi baik bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Lauw Swan Hie Samuel (DPO),
Andreas Andreyanto (DPO), Arga Rizkian, Erwin Saeful Ibrahim, Deddy
Iwan ST, Ferdi Iwan, Reza Shahrani, Alwyn Aliwarga, Muhammad Ansori,
dan Yakob Wahyu Nugroho Wawondhatu (masing-masing dilakukan penuntutan
secara terpisah) pada waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan
bulan Januari 2022 atau pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2018
sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Pusat PT Simbiotik
Multitalenta Indonesia (PT. SMI) di Soho Capital Jakarta Lantai 31
Unit 06 Podomoro City JI. Letjen S Parman Kav 28 Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan Pelaku Usaha
Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam
mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Jaksa menyebutkan bahwa sesuai penjelasan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan definisi dari
pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Skema Piramida adalah
isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan
Barang, Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya
partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha tersebut
Bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang secara Langsung
menyebutkan Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k
memiliki kriteria yang meliputi:
Bahwa robot Forex pasti memiliki file EA (Expert Adfisort)
yang berformat ex4. Expert Adfisort ini bisa dijalankan disemua meta4
dari semua broker, faktanya robot forex Net89 sama sekali tidak ada
wujudnya.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban sesuai surat nomor: R-626/4.1.PPP/LPSK/02/2025
tanggal 04 Februari 2025 tentang Pemberitahuan Penelaahan Penilaian
Restitusi untuk korban Investasi Net89 (PT SMI) adalah sebanyak 5.100
korban yang teridentifikasi mengajukan ganti kerugian dengan total
nilai Rp1.013.218.298.592,-
Perbuatan Terdakwa Rusdi alias Imanuel Rusdi tersebut diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob)
