
Cirebon, hariandialog.co.id – Sebanyak 53 sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Cirebon hingga jelang pertengahan Oktober 2026 masih belum memiliki kepala sekolah definitif. hal serupa juga terjadi di jenjang SMP Negeri, Ada 12 sekolah yang masih kosong definitif.
Dikonfirmasi ,Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, kepada media ,mengatakan Kondisi kekosongan jabatan Kepala Sekolah yang tercatat hingga oktober 2026,untuk SD Negeri yaitu 53 sekolah dan 12 SMP Negeri yang kosong,” ujarnya, Jumat (9/10/26)
Menurutnya , proses pengisian jabatan kepala sekolah masih berjalan. Dinas Pendidikan menargetkan pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan pada Oktober 2026. “Mudah-mudahan bulan ini bisa terisi Kepala sekolah definitifnya.” harap Ronianto.
“Proses pengisian jabatan tersebut tidak lepas dari persoalan status kepegawaian, seperti contoh berkaitannya dengan administratif guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi kandidat kepala sekolah.”
Roni memaparkan, pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah memiliki ketentuan terkait Unit Organisasi (UNOR). Guru PPPK yang diangkat harus tetap berada pada sekolah asal tempatnya bertugas.”jelasnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, guru PPPK tidak bisa dipindahkan ke sekolah lain, hanya untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penempatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon.
“Dinas Pendidikan prioritaskan guru berstatus PNS untuk mengisi jabatan kepala sekolah, “Selama masih terdapat PNS yang memenuhi persyaratan mutlak, sebagai calon Kepala sekolah Definitif,”
Sementara pengisian jabatan kepsek definitif belum ada, sekolah yang kosong tetap dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Penugasan tersebut dilakukan agar kegiatan administratif dan pengelolaan sekolah sehari hari tetap berjalan.”pungkasnya.(budhi)
