Jakarta, hariandialog.co.id.- Muhammad Hatta, SE, bin
Tarmidin Tara dijadikan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penggelapan dalam
jabatan hingga PT Granton Marketing mengalami kerugian.
Awalnya, terdakwa yang bekerja sebagai Kepala Keuangan PT
Granto Marketing yang berkantor di Wisma Kodel Lantai 11 Jln. H.R.
Rasuna Said Kuningan Kav.84, Jakarta Selatan bertugas melakukan
pembayaran kepada supplier dan pada Desember 2018 mentransfer dari
rekening Perusahaan sebesar Rp.62.954.625ke rekening atas nama
Muhammad Hatta di Bank Maybank, dan dipergunakan untuk kepentingan
pribadi.
Kemudian pada 19 Juni 2020 kembali mentransfer uang
perusahaan PT Grandton Marketing ke rekening pribadi terdakwa. Hingga
akhirnya Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.2.426.078.196.
Untuk itu, jaksa penuntut umum Refina Donna Sihombing
mengancam terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara sebagaimana
pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (tob).
