Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Zulkarnaen Harahap yang dibacakan Heru jaksa dari
Kejaksaan Agung meminta kepada majelis hakim dalam surat tuntutannya
agar terdakwa Ye Xingchi dihukum 5 tahun penjara denda Rp.500 juta
subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut jaska terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1)
Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo
pasal 64 KUHP.
Menurut surat dakwaan jaksa sebelumnya menyebutkan YE
XINGCHI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
dengan XIANG YING (dilakukan penuntutan terpisah) dan beberapa nama
yang dikenal dengan nama XIANG LEI dan Bos Besar di China Bernama GAGA
MENG, JIN GANG CIU dan NANCY (Daftar Pencarian Orang) tanggal 18
Februari 2025 s/d 19 Maret 2025 melaksanakan kegiatan illegal berupa
menyebarkan SMS phishing (salah satu bentuk kejahatan siber di mana
target dihubungi melalui email, telepon, atau pesan teks oleh
seseorang yang menyamar sebagai institusi yang sah untuk memikat
individu agar memberikan data sensitif seperti informasi pengenal
pribadi, detail kartu kredit dan perbankan, dan kata sandi melalui
link website palsu yang diberikan dimana website palsu ini mirip
dengan website aslinya
Terdakwa mengirim ke korban, diformat dan dikendalikan
melalui aplikasi KKCSMS yang beroperasi di Indonesia melalui perangkat
Fake BTS yang dikendalikan dari satu pusat kontrol yang sama;
Bahwa skema phishing yang akan dilakukan yaitu dengan secara
sengaja membentuk domain yang menyerupai domain resmi milik institusi
keuangan ternama, dalam hal ini antara lain Bank Central Asia (BCA),
UOB, dan HSBC.
Adapun korban dari terdakwa Bersama rekannya yaitu Dina
Islami sebesar Rp. 134.334.053 Saksi Kristo Molina Rp 42.792.452,-,
Rico Kastilani Rp 4.043.520, Saksi Digga Febriawan Putra Rp
3.183.700,- (tob)
