Jakarta, hariandialog.co.id. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari
jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan
daging anjing.
Penonaktifan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan
sejak tanggal 27 November 2025. “Kepala Lapas Enemawira atas nama
inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan
oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya
telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub
Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 2
Desember 2025.
Rika mengatakan pada tanggal 28 November pihaknya telah
mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Chandra Sudarto.
Sidang Kode Etik akan dilaksanakan pada hari ini di Ditjen
PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. “Kami akan terus
menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga
binaan,” ucap Rika.
“Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam
pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” katanya.
Kasus ini menuai sorotan banyak pihak, satu di antaranya Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion
mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.
Menurut dia, tindakan Chandra Sudarto merupakan pelanggaran
berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk
mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum. “Tindakan Kepala
Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas
dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi
juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama
siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,”
tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025
Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum telah dengan
jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama,
seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335,
351. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan
menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5
tahun,” kata dia.
Dia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini
tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan
diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik
horizontal.
Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus
ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas. “Konstitusi dan
Undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang
dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,”
katanya, tulis cnni. (ahmad-01)
