
Jakarta, hariandialog.co.id.- Para pengangkut sampar
warga baik yang menggunakan gerobak bermotor (germo), maupun manual
dengan tarik menggunakan gerobak juga para pengemudi kendaraan
bermotor roda empat yaitu Pick Up, pasrah menyerahkan uang permintaan
petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
“Kami hanya bisa menjerit dalam hati akan pungutan yang
dipaksakan harus bayar itu. Kami cari makan dengan mengumpulkan dan
membawa sampah warga ke tempat pembungan sementara. Tidak peduli
sampah kering atau basah yang bau atau tidak tetap harus di naikkan ke
gerobak dan dibawa ke tempat penampungan sementara,” kata para
pengumpul sampah warga yang menggunakan gerobak bermotor.
Menurut beberapa para pengemudi germo alias gerobak
bermotor, kendaraan mobil pick up dan juga penarik gerobak sampah,
pungutan untuk membuang sampah sebelumnya tidak ada. Namun, setelah
kepemimpinan Satpel yang sekarang, baru ada dan harus bayar. “Kalau
tidak bayar yang sampah mau dibuang kemana. Kan sekarang sudah tidak
ada lagi tempat pembungan sampah di wilayah Pasar Minggu selain di
Pejaten Barat. Jadi harus bayar,” terang mereka.
Sebenarnya kalau pembayaran bulanan Rp.400 ribu buat germo
dan Rp.1 juta untuk kendaraan pickup, sudah diamini walau dengan
keadaan terpaksa. “Uang harian yang memberatkan kita dan harus ada.
Kalau bulan bisa lah dibayar tapi harian kalau mesin pengangkut sampah
ke truk rusak harus bayar tukang angkat. Coba dua orang yang menaikkan
ke truk harus bayar. Satu orang Rp.25 ribu kalau dua harus bayar Rp.50
ribu. Kita tidak mungkin menaikkannya ke atas truk,” jelas para
penarik germo dan gerobak asal Jawa Barat itu.
Terkait pungutan yang dilakukan Satpel Lingkungan Hidup
dan Kebersihan Kecamatan Pasar Minggu, terus terang diakui pimpinannya
Nandang. Namun, Nandang yang juga berasal dari Jawa Barat itu,
menyebutkan bahwa uang yang di pungut dari para pengemudi gerobak
bermotor, gerobak sampah maupun kendaraan roda empat jenis pick up itu
diperuntukkan buat membayar retribusi ke Pemda DKI Jakarta melalui Kas
Daerah. “Kewajiban kita setahun ke Kas Daerah harus setor Rp1 miliar.
Jadi kita pungut kepada siapa saja pembawa sampah ke sini harus
bayar,” ungkap Nandang.
Namun, Nandang mengaku terus terang uang tersebutkan
dibagi-bagi untuk kegiatan sehari-hari. “Saya kui itu salah tapi harus
saya lakukan demi bisa menutupi setoran PAD ke kas Pemda DKI Jakarta,”
katanya tanpa membantah bahwa sampah dari lingkungan warga tidak boleh
ada pungutan dan hanya kepada pemilik toko atau ruko yang boleh
dipungut dengan resmi diikuti kwitansi tagihan. (tob)
