Jakarta,hariandialog.co.id.-Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati- DKJ) di bawah komando Kajati Dr Patris Yusran Jaya, tidak mempulikasikan kepada publik mengenai capaian kinerja Tahun 2025 Kejati DK Jakarta dan 5 Kejari yang ada.
Hal ini menjadi bahan pertanyaan publik termasuk kalangan wartawan mengenai apa saja capaian kinerja yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja yang ada di lingkup Kejati DK Jakarta dan lima kejaksaan negeri yang ada.
“Mengenai publikasi capaian kinerja pada tahun 2025, sejatinya harus dilakukan Kejati DK Jakarta, sebagai bentuk transfaransi yang tidak boleh ditutup-tutupi. Kan mereka (Kejati DK Jakarta-red) menggunakan anggaran negara yang harus dinformasikan mengenai realisasi anggaran, agar jangan bahan pertanyaan yang bisa menjadi syakwasangka?”
Demikian perbincangan publik bernada pertanyaan ‘bergema’ seperti disimpulkan oleh Dialog. Bahkan ada diantara publik itu maupun wartawan itu sendiri mengatakan: Mungkin ada yang ditutupi sehingga tak perlu merelease capaian kinerja kepada publik yang memiliki fungsi pengawasan masyarakat.
Tidak bersahabat dengan wartawan
Dari catatan Dialog, dimana sejak Juni 2025, Kajati DK Jakarta, Dr Patris Yusran Jaya tidak bersahabat dengan wartawan baik itu yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana hal itu juga dilakukan oleh para eselon III dan IV yang lain untuk tidak terlalu dekat dengan wartawan dengan alasan adanya ‘perintah’.
Bahkan untuk melakukan tugas wartawan dan kewartawanan dalam mencari, menghimpun dan juga melakukan konfirmasi-pun akan selalu dan sangat dipersulit. Hal ini juga dibuktikan dengan tidak maunya Plt Kasi Penkum Indra Fismy menemui wartawan yang akan melakukan konfirmasi, Bahkan menjawab konfirmasi melalui Wa dari wartawan-pun tidak mau merespon.
Yang ingin diketahui pulik terkai kinerja Kejati DK Jakarta
- Bidang Pembinaan:
Terkait relalisasi anggaran dan juga realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNB), dan sejauh mana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.Bidang Intelijen:
Terkait dengan jumlah penangkapan buronan, pengamanan Pembangunan statgis daerah.
3.Bidang Pidana Umum:
Terkait penanganan perkara tindak pidana umum seperti SPDP, Tahap I dan II berapa yang limpah ke PN. Selain itu putusan berapa perkara?, uapaya banding berapa?, upaya kasasi berapa?, dan eksekusi berapa?. Dan juga berapa jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif.
4.Bidang Pidana Khusus:
Berapa jumlah perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan apa saja barang bukti yang disita?
5. Bidang Datun:
Diantaranya yang ingin publik ketahui seperti jumlah penanganan litigasi,non-litigasi, tata usaha negara. Juga terkait tindakan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata maupun pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata, serta juga mengenai pendampingan hukum.
Semu ini, publik tidak mengetahuinya karena Kejati DK Jakarta tidak mempulikasikan capaian kinerja tahun 2025. (Het)
