Bekasi, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Bekasi mengadili
Juskan yang duduk sebagai terdakwa yang diajukan Kejaksaan Negeri
Bekasi dalam kasus penggelapan uang milik PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO
(PT UAB) hingga mengalami kerugian sebesar Rp.1.123.170.625.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum Danu Bagus Pratama,
terdakwa yang bekerja di PT Universal AB dengan posisi sebagai sales
dan mendapat gaji sebesar Rp.6.592.353,99 perbulannya. Tugasnya
memasarkan usaha dari PT UAB yang menjadi distributor pakan udang.
Terdakwa Jusman setelah mendapat order atas pekerjaannya
kemudian mengirimkannya kepada para pelanggan. Namun, terdakwa dengan
sengaja membuat pesanan pakan udang palsu dan hasil penjualannya di
pergunakan membuat tambak udang dan sebagain lagi dipergunakan untuk
kepentingannya.
Namun, Perusahaan merasa curiga akan pemasukan keuangan
dan dilakukan audit internal kepada para pelanggan oleh RAHMAT
AMIRZA YULIANSYAH Bersama ARIF SAKAROMODNI melakukan pengecekan
kembali kepada Customer-Customer. Dan ditemukan 11 invoice yang tidak
benar dan nilai total uangnya Rp.1.123.170.625.
Untuk itu, jaksa Danu Bagus Pratama mengancam terdakwa
Juskan dengan pidana penjara sebagaimana pada Pasal 374 KUHP dan atau
Pasal 372 KUHP, (tob)
