Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
memanggil PT Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi terkait
kronologi kasus penusukan advokat oleh penagih utang (debt collector).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi
OJK M. Ismail Riyadi mengatakan OJK sedang mendalami pihak yang
terlibat dan langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh
perusahaan.
“Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami
informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang
berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan
memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” ujar Ismail
dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (25/2).
Ismail menekankan proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan
wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menjunjung tinggi etika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Adapun tindak kekerasan dalam penagihan tidak dapat dibenarkan. “OJK
mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa
kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga,
dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang
berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun
kekerasan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku penusukan terhadap
seorang advokat berinitial BS di wilayah Kecamatan Kelapa Dua,
Tangerang Selatan.
Terduga pelaku berinisial JBI ditangkap Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa
(24/2) pukul 23.50 WIB. “Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang
merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah
berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro
Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam
keterangannya, Rabu, 25-02-2026.tulis cnni. (rojak-01)
