
MAJALENGKA, hariandialog.co.id— Menyambut arus mudik Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh pejabat, ASN (PNS), dan PPPK untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara selama momentum hari raya.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti pulang kampung.

“Sudah jelas, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau kepentingan lain di luar tugas. Ini aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemda Majalengka,” tegasnya saat dihubungi melalui telpon, Rabu (18/3)
Menurut Eman, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang wajib dilaksanakan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai solusi bagi pejabat atau ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi, Eman tetap bersikukuh bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan dalam kondisi apa pun.
“Sekarang kan banyak alternatif, ada kendaraan sewa atau rental. Jadi bukan alasan untuk menggunakan kendaraan dinas,” ujarnya.
Dengan nada bercanda namun penuh makna, mantan Sekretaris Daerah Majalengka itu bahkan melontarkan sindiran ringan.
“Boleh saja kendaraan dinas dibawa pulang, asal dipanggul,” katanya sambil tersenyum.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur sipil negara, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara.
Lebih lanjut, Eman mengingatkan seluruh jajaran agar mematuhi Surat Edaran KPK tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
“Saya minta semua patuh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal etika dan integritas sebagai pelayan masyarakat. Kalau dilanggar, tentu ada sanksinya,” tandasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik penyalahgunaan aset negara yang kerap terjadi pada momen-momen tertentu, termasuk saat libur panjang Lebaran. Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Di sisi lain, langkah tegas Pemda Majalengka ini mendapat perhatian sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti arahan lembaga antirasuah serta memperkuat budaya birokrasi yang bersih dan akuntabel.(Ayub/
