Tanjungpinang, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kota (Pemkot)
Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan kebijakan bekerja
dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara
(ASN) mulai 1 Juli 2026.
Hal itu dilakoni berdasarkan hasil evaluasi dua bulan yang
menunjukkan kebijakan itu tidak menunjukkan peningkatan signifikan
terhadap efektivitas kerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan hasil
evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan berarti dalam pola kerja ASN,
sehingga pemerintah memutuskan kembali ke sistem kerja normal.
Lis mengaku pihaknya pun menyurati Kemendagri yang sebelumnya
memberikan edaran pelaksanaan WFA untuk menekan konsumsi bahan bakar
di tengah krisis global “WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami
surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Lis di
Tanjungpinang, Senin (22/6) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kebijakan WFA sebelumnya diterapkan untuk
meningkatkan efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran, namun
hasil evaluasi menunjukkan tujuan tersebut belum tercapai secara
optimal.
Menurut Lis, kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif
sederhana menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, WFA juga
dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai waktu kerja yang lebih
longgar, tulis cnni. (induk-01)
