Jakarta, hariandialog.co.id.- – Presenter Vicky Prasetyo kabur usai diperiksa polisi. Menurut Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, kliennya bukan kabur tapi buru-buru karena kondisi perutnya kurang baik. “Dia mulas, kayaknya mau buang air besar. Makanya mau buru-buru pulang. Tapi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani,” ujar Agustinus saat dihubungi kemarin.
Agustinus secara tegas menepis isu miring yang menyebut kliennya sudah naik status menjadi tersangka. Ia memastikan kedatangan Vicky hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor guna mengklarifikasi laporan dari seorang investor. “Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Vicky lainnya, Marselinus Abi, membeberkan fakta lain terkait pengerjaan proyek arena olahraga tersebut. Marselinus mengklaim bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati aliran dana dari pelapor.
Menurutnya, uang dari investor tersebut dikelola langsung oleh pihak pelapor untuk keperluan pembangunan fisik, bukan masuk ke kantong pribadi Vicky. “Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak investor, karena dana tersebut dikelola langsung oleh pelapor untuk keperluan pembangunan,” klaim Marselinus.
Pihak Vicky menilai persoalan ini sebenarnya murni ranah perdata. Hal ini didasari adanya surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky Prasetyo, pemilik tanah, dan investor.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Vicky berencana menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah ini, sumber dtc. (tur-01)
