Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan proses penangkapan
narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari
Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. Encek ditangkap
setelah terjaring razia atau sweeping yang dilakukan otoritas Myanmar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengatakan
Encek melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur,
pada 21 April 2024. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan surat daftar
pencarian orang nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA
tanggal 11 September 2025.
Keberadaan Encek kemudian terdeteksi pada 17 Juli 2026 di
Myanmar. Dia sempat diamankan oleh otoritas setempat. “Otoritas
Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar
dan mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di
Tachileik, Myanmar,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin
(31/8/2026).
Eko mengatakan tim yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim
Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho dan Tim Jatranin
Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026. Mereka
kemudian berkomunikasi dengan polisi Myanmar untuk membawa Encek,
tulis cnni. (rojak-01)
