Jakarta, hariandialog.co.id.-
— Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan penghancuran bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Klas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Komisioner Ombudsman Fikri Yasin mengatakan bilik-bilik mewah bak apartemen tempat para narapidana kakap menjalani pemenjaraan itu seharusnya menjadi barang bukti dari upaya penyelidikan dan penyidikan kongsi jahat penyelenggara negara dengan para terpidana.
“Itulah yang kami sayangkan (penghancuran). Kan itu seharusnya menjadi barang bukti dugaan adanya tindak pidana. Jadi (penghancuran) itu adalah upaya menghilangkan barang bukti,” kata Fikri saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Di lain sisi, kata Fikri, penghancuran tersebut sebetulnya menguatkan aksi inspeksi mendadak Ombudsman ke Lapas Cibinong itu pekan lalu. “Memang, ya itu (penghancuran) menunjukkan bahwa sidak yang Ombudsman lakukan benar adanya,” ujar dia,
Namun begitu, temuan Ombudsman dari hasil sidak tersebut semestinya tak cuma berujung pada kehebohan di publik, maupun sanksi adminsitratif. Meskipun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah mencopot kepala lapas, dan menonaktifkan lima pejabatnya, menurut Fikri itu tak cukup.
Ia berpendapat perlu ada dorongan kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan temuan Ombudsman tersebut ke level penyelidikan maupun penyidikan.
Termasuk, kata Fikri, dengan menagih pertanggung jawaban hukum para penyelenggara negara maupun narapidana di Lapas Cibinong itu.
”Untuk itu harus ada pertanggung jawaban hukum. Bukan hanya sekadar pencopotan dan penonaktifan pejabat lapasnya, tetapi juga harus ada pertanggung jawaban hukum yang lebih tinggi (pemidanaan),” ujar Fikri, tulis repbulik.co. (zak-01)
