Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada puluhan pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah sepanjang Januari hingga September 2026.- Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada puluhan pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah sepanjang Januari hingga September 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, ada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang dikenai sanksi karena tidak taat aturan.
Selain itu, 44 pihak juga mendapat sanksi karena terbukti membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
“Kami dalam perjalanan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam penegakan hukum persampahan ini,” ujar Pramono di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pramono mengatakan penegakan aturan tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Terlebih, Jakarta saat ini menghadapi fenomena El-Nino dengan kondisi curah hujan yang terbatas.
“Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” kata dia.
Sanksi Bisa Berujung Buka Nama Perusahaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, sanksi terhadap penyedia jasa angkutan kebersihan diberikan secara bertahap.

Kondisi tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Sanksinya mulai dari surat teguran hingga denda administratif.
Jika pelanggaran terus berulang sampai teguran ketiga, nama perusahaan dapat diumumkan kepada publik.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu,” tuturnya.
Menurut Dudi, perusahaan biasanya langsung melakukan perbaikan setelah mendapatkan teguran maupun denda.
Hal ini karena para penyedia jasa angkutan kebersihan tersebut bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe.
Pola Kelola Sampah Jakarta Berubah
Penegakan aturan tersebut berjalan seiring perubahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Pemprov DKI kini menerapkan pola pilah-angkut-olah, menggantikan pola lama yang mengandalkan sistem angkut-buang.
Pola tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Masyarakat juga diminta mematuhi aturan tersebut, termasuk tidak membuang dan membakar sampah sembarangan.
Salah satu tujuannya untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat terjadi di lokasi pembuangan sampah illegal, tulis tribune. (aluka-01)
