Jakarta, hariandialog.co.id- – Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
menargetkan penerapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
(MBDK) mulai berlaku pada semester II-2027.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Djaka Budhi Utama, mengatakan payung hukum cukai MBDK telah tercantum
dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2027.
Namun, aturan teknis spesifik mengenai besaran tarif dan ambang batas
kandungan gula yang akan dikenakan cukai masih dibahas pemerintah.
Djaka mengatakan, saat ini pemerintah masih mematangkan aturan
turunannya sebelum peraturan baru itu resmi dijalankan.
“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan
mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” ujar
Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Jumat (9/10).
Djaka menyebut pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp 1,7 triliun
dari penerapan kebijakan MBDK.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai tengah mematangkan konsep bersama dengan Direktorat Jenderal
Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa
kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aturan penerapan cukai bagi produk
bermuatan gula tinggi telah memiliki payung hukum melalui Pasal 194
Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengatur berbagai produk minuman kemasan kaleng,
botol, maupun kemasan lainnya yang menggunakan gula tambahan berlebih,
seperti minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi
gula, hingga boba, tulis jawapos. (nasya-01)
