Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti putusan MK
terkait permohonan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam diskusi di program ROSI yang dipandu Friska Clarisa, Mahfud
mengulas persoalan dokumen pendidikan Gibran, kedudukan hukum pemohon
atau legal standing, hingga kemungkinan langkah politik melalui DPR.
Mahfud menilai MK telah mengambil langkah yang tepat dalam menangani
perkara tersebut. Namun, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan
yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut Mahfud, dokumen yang dipersoalkan tidak bisa begitu saja
dianggap setara dengan ijazah SMA.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah ijazah yang belum ditemukan.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut bukan sekadar dokumen yang
belum berhasil dicari.
“Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,” ujar Mahfud dalam
diskusi tersebut dikutip dari YouTube KOMPASTV, Minggu 11 Oktober
2026.
Pernyataan itu merupakan penilaian Mahfud dalam diskusi mengenai
polemik dokumen pendidikan Gibran.
Mahfud Soroti Certificate of Attendance
Mahfud turut membahas dokumen Certificate of Attendance beserta
transkrip yang dihadirkan dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak otomatis memiliki kedudukan
yang sama dengan ijazah SMA.
“Itu tidak setara. Ijazah itu tidak setara dengan ijazah, hanya setara
dengan kemampuan… bukan setara dengan ijazah SMA,” kata Mahfud.
Ia juga menyinggung persoalan administratif, termasuk ketidaksesuaian
bidang studi yang tercatat dan dinilai menyulitkan proses penyetaraan.
Meski demikian, penilaian tersebut perlu dibedakan dari amar putusan
MK. Permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima tidak dengan
sendirinya berarti MK menetapkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah
atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Mahfud MD dan Gibran Rakabuming saat debat keempat cawapres Pilpres
2024 pada Minggu (21/1/2024). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Mahfud Jelaskan Mengapa Perkara Terkendala Legal Standing
Dalam diskusi itu, Mahfud menjelaskan persoalan legal standing atau
kedudukan hukum pemohon dalam sengketa pencalonan setelah tahapan
pemilu selesai.
Ia merujuk pada ketentuan tahapan pemilu yang, menurut penjelasannya,
telah berakhir ketika Presiden dan Wakil Presiden dilantik.
“Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 5, tahapan pemilu itu sudah
berakhir pada hari Presiden dan Wakil Presiden dilantik. Tidak ada
lagi cawapres yang menang maupun yang kalah. Rezimnya sudah berganti,”
ujar Mahfud.
Penjelasan tersebut menggambarkan pandangannya mengenai batas
penyelesaian sengketa pencalonan setelah pelantikan.
Karena itu, persoalan hukum yang diajukan setelah tahapan pemilu
berakhir menghadapi kendala tersendiri. Namun, penilaian mengenai
kedudukan hukum pemohon harus tetap merujuk pada pertimbangan dan amar
putusan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Singgung Pemakzulan, Mahfud Sebut Bola Ada di Ranah Politik
Ketika ditanya mengenai langkah lanjutan, Mahfud menilai persoalan
tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik.
Ia menyinggung pengalaman pada masa Presiden Soeharto untuk
menggambarkan bagaimana perubahan situasi politik dapat memengaruhi
keputusan elite dan lembaga negara.
“Itu tergantung pada situasi. Zaman Pak Harto dulu kan nggak ada yang
berani. Tapi begitu situasi politik berubah 100 persen, minta Pak
Harto berhenti semua,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan pemakzulan atau impeachment.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah
ketentuan konstitusional mengenai pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
Namun, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan
atau penilaian politik. Prosesnya harus mengikuti mekanisme
konstitusi, termasuk ketentuan mengenai dugaan pelanggaran hukum dan
tahapan yang melibatkan DPR, MK, serta MPR.
Dengan demikian, persoalan legitimasi politik harus dibedakan dari
dasar dan prosedur hukum yang menjadi syarat pemakzulan.
Mahfud Bedakan Legitimasi Moral, Politik, dan Yuridis
Dalam bagian lain diskusi, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai
legitimasi Wakil Presiden setelah polemik tersebut mencuat.
“Legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih
ada. Yuridis kan tinggal sudah diketok… tapi politisnya itu yang
harus memutuskan,” ujar Mahfud.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Mahfud membedakan legitimasi moral
dari legitimasi politik dan kedudukan hukum formal.
Meski demikian, penilaian mengenai legitimasi moral merupakan
pandangan narasumber, bukan amar putusan pengadilan.
Sementara itu, status hukum jabatan Wakil Presiden tetap harus dilihat
berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan
lembaga yang berwenang.
Diskusi tersebut kembali memperlihatkan bahwa polemik dokumen
pendidikan Gibran tidak hanya menjadi perdebatan mengenai persyaratan
pencalonan, tetapi juga menyentuh persoalan hukum tata negara dan
dinamika politik nasional, tulis tribunenewesmaker. (bing-01)
