Jakarta, hariandialog.co.id.- — Indonesia Corruption Watch (ICW)
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan
kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah
meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti
pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.
Menurutnya, pendalaman konstruksi kasus perlu dilakukan secara
menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar
dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap mantan
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat
(Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan. “ICW mendesak agar KPK
memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai
kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab,
pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila
tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana melalui keterangan
tertulis, Minggu (18/10).
Wana berpendapat DSP memiliki fleksibilitas tersendiri agar
pemerintah bisa bergerak cepat ketika terjadi bencana. Salah satunya
lewat penggunaan anggaran karena penyelamatan korban, penyediaan
makanan, obat-obatan, maupun tempat pengungsian yang tidak bisa
menunggu prosedur birokrasi panjang. Kemudahan itu pula dapat membuka
ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan
memadai. “Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus
dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak
dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar
dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” imbuhnya.
Wana bilang dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian
keuangan negara, melainkan juga semakin merugikan masyarakat yang
sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera.
Berdasarkan tren korupsi 2019-2024, tambah Wana, terdapat 39
kasus yang telah ditindak oleh penegak hukum dan menimbulkan kerugian
negara sekitar Rp135,6 miliar dan suap sekitar Rp91,4 miliar.
Hal ini dianggap mencerminkan tata kelola kebencanaan tidak
pernah benar-benar diperbaiki secara sistemik. “Permasalahan yang
terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini
telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang
ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ucapnya.
“Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang
menjadi Tenaga Ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki
mekanisme pengelolaan konflik kepentingan,” lanjut Wana.
Sementara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada
mitigasi kebencanaan , kata Wana, modus yang dapat digunakan berkaitan
dengan penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas
barang, hingga pengaturan penyedia. “Kerentanan tersebut dapat
terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan
melalui mekanisme khusus yang lebih cepat,” tandasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kasus dugaan
korupsi di BNPB bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)
menindaklanjuti aduan yang diperoleh dari masyarakat.
Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, terang dia, KPK
hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak
yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapat.
Budi menjelaskan saat ini masih tahap awal penyidikan.
Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada
pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh
perkaranya.
“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI
terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara
ini,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu
(18/10/2026). “Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu
perkembangannya,” lanjutnya.
Budi menambahkan pendalaman yang dilakukan penyidik nantinya
tidak hanya soal alur perintah, melainkan juga menelusuri aliran
penerimaan uangnya.
Adapun KPK sebelumnya menemukan dugaan konflik kepentingan
dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk
kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa
Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
kasus tersebut.
Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan
Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB,
Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan
Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak
swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober
sampai 2 November 2026. “Melalui upaya penindakan ini, KPK kembali
menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada
kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan sejumlah pihak,” kata
Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10), tulis cnni.
(yaya-01)
