Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pemerintah meresmikan Satuan Tugas
Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah
Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL) untuk mengatasi
praktik penyelundupan BBL yang merugikan ekonomi nasional.
Pada kegiatan peresmian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan
Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan bahwa kerja sama lintas sektor
sangat penting untuk memberantas aksi ilegal yang melibatkan jaringan
terorganisasi.
“Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan
kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi
sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam
negeri,” ujar Zulhas di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Satgas P2BBL dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden Nomor
69 Tahun 2026 guna memperkuat fungsi pencegahan, penindakan, dan
pengawasan arus pengeluaran BBL melalui koordinasi ketat
antarkementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.
Langkah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa penangkapan BBL
ditujukan untuk kegiatan budidaya, di mana seluruh proses budidaya
wajib dilaksanakan di dalam negeri guna memberikan nilai tambah bagi
ekonomi nasional, tulis cnni. (tur-01)
