Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengungkap adanya penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
(KIP Kuliah) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan ini
tercatat dalam pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I
Tahun 2026, bantuan tersebut masih disalurkan kepada 320 mahasiswa
yang telah meninggal dunia. Total nilai penyalurannya mencapai Rp 2,70
miliar. “Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa
sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi,” demikian dikutip detikEdu dari hasil pemeriksaan BPK, Rabu
(14/10/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan
kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam memperbaiki
persoalan pendataan. BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran
dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara. “BPK
merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan
pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan
pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,”
demikian bunyi rekomendasi tersebut.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah bagi
mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program ini tidak hanya
menyasar mahasiswa baru, tetapi juga mendukung mahasiswa penerima yang
masih menjalani masa studi, termasuk mahasiswa program profesi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Salah satu persyaratan penerima KIP Kuliah adalah memiliki
keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin maupun rentan
miskin. Kondisi tersebut harus didukung dokumen yang valid, tulis dtc.
(bian-01)
