Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Arlandi Triyogo, SH,MH, memerintahkan Polda
Metro Jaya cq Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk
melanjutkan penyidikan atas laporan polisi Nomor :
LP/2959/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 13 Mei 2019.
Disamping itu hakim Arlandi Triyogo menyatakan tidak
sah Surat Ketetapan Pwenghentian penyidikan yang diterbitkan termohon
dalam hal ini Polda Metro Jaya. Disebutkan oleh hakim Arlandi dari
hasil persidangan yang hanya memakan waktu 7 hari kerja itu, bahwa
telah terdapat dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP yaitu alat
bukti keterangan saksi dan surat. Sebab, Polda Metro Jaya selaku
termohon telah memeriksa 29 orang saksi berdasarkan bukti-bukti.
Sebagaimana diketahui, Titi Sumawijaya Empel selaku
korban atas dugaan telah terjadi pemalsuan dua akta yaitu nomor 51 dan
Nomor 52 untuk sertipikat tanah Hak Guna bangunan No.1541 atas nama
pemohon praperadilan. Akibat dari para tersangka korban menderita
kerugian sebesar Rp.15 miliar. Kerugian mana atas tanah dan bangunan
rumah toko di Jalan Panglima Polim Raya No.51, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan.
Diungkapkan dalam surat permohonan praperadilan yang
teregister dengan nomor :12/Pid. Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 4
Februari 2021 itu, yang diajukan Titi Sumawijaya Empel melalui kuasa
hukumnya Drs. M. Utomo A Karim T, SH,MH dan rekan itu bermula dari
butuh dana untuk tambahan modal. Titi ingin pinjam uang dengan cara
menggadaikan Sertipikat HGB miliknya atas tanah dan bangunan ruko di
Jalan Panglima Polim Raya No.51, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berjalan dan berjalan ternyata ada yang dipalsukan
surat menyurat hingga bisa beralih dan berganti nama kepemilikan. Dan
terakhir diketahui bahwa sertikat yang berawal atas nama Titi
Sumawijaya Empel telah berada di Bank UOB dengan nilai penjaman Rp.17
miliar. Padahal, Titi baru menerima uang sebesar Rp.3 miliar sementara
nilai tanah berikut bangunan rumah toko di Jln. Panglima Polim Raya
itu sebesar Rp.25 miliar.
Dalam laporan pelapor saksi korban Titi Sumawijaya
Empel atas dua akta palsu tersebut yang dilaporkan adalah Susanto
Tjiputra, Timmy Yuwono, Kevin, Fadli Zam Zami, Abdul Salam, sudah
diadili di PN Jakarta Selatan. Namun, Setiani alias Gita, David
Wiranata dan Andrew Darwis disebut tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini
semua tertuang dalam putusan praperadilan yang tebalnya 130 halaman.
(tob).
