Jakarta, hariandilaog.co.id.- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari
Peter Batubara mulai didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa
dalam kasus dugaan korupsi berkaitan batuan sosial. Juliari didakwa
jaksa KPK menerima suap puluhan miliar dari penyedia bansos atau
kontraktor.
Dalam surat dakwaan disebutkan perbuatan Juliari dibatu
oleh Adi Wahyono sebagai Kepala Biro Umum Kemensos yang perannya
sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA untuk bansos, sedangkan
Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK di
Kemensos. Lalu pemberinya Harry Van Sidabukke dari pihak swasta PT
Mandala Hamonangan Sude dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai
direktur di PT Tigapilar Agro Utama.
Dua perusahaan itu merupakan penyedia atau vendor
sembako untuk bansos yang disediakan Kemensos untuk warga terdampak
pandemi COVID-19. Harry dan Ardian sudah lebih dulu menjalani sidang
dalam perkara ini.
“Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso
menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang
sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang
sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut
dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako
dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS atau
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos tahun 2020,” ujar
jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21-04-2021).
Kasus yang menjerat Juliari ini bermula ketika Juliari
menindaklanjuti Keppres terkait penanganan COVID-19, Juliari selaku
Mensos membuat Peraturan Menteri atau Permen yang isinya memberikan
bantuan sembako kepada warga yang terkena dampak.
Penanggung jawab kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Ditjen Linjamsos di Kemensos.
Kegiatan bansos itu dilaksanakan di beberapa wilayah, yakni DKI
Jakarta; Kabupaten Bogor, yakni di Kecamatan Cibinong, Kecamatan
Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan
Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citereup; Pemkot Depok;
Pemkot Tangerang; Pemkot Tangsel; serta Pemkot Bekasi.
Berikut poin-poin yang terungkap dalam dakwaan Juliari:
1. Juliari potong bansos Rp 10 ribu per paket
pada 20 April 2020, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso menjadi PPK
bansos. Disusul Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai Plt Direktur
PSKBS sekaligus KPA bansos.
Setelah penunjukan KPA dan PPK Bansos, jaksa mengatakan
Juliari memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu
per paket dari penyedia bansos. Uang itu digunakan untuk kepentingan
Juliari.
“Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka
terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar
Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa. Selain
itu, terdakwa juga memerintahkan Adi untuk berkoordinasi dengan Kukuh
Ary Wibowo selaku tim teknis Mensos dalam pelaksanaan pengadaan bansos
COVID,” tutur jaksa.
Setelah Adi mendapat perintah dari Juliari, Adi, kata
jaksa, langsung menyampaikan perintah itu ke Matheus Joko Santoso.
Sama dengan Adi, Matheus Joko disebut jaksa juga mengumpulkan fee
operasional dari beberapa penyedia bansos untuk kegiatan operasional
Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Penunjukan penyedia dan pembagian alokasi kuota bansos,
kata jaksa, dilakukan oleh Juliari sendiri dengan cara memerintahkan
Adi dan Joko berkoordinasi dengab Kukuh. Selanjutnya, Joko menerima
kerta berisi catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan
calon penyedia dari Kukuh, kemudian catatan tersebut dilaporkan dan
direkap Joko lalu draft usulan perusahaan itu disampaikan oleh Adi
kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin untuk dilakukan pemeriksaan
dan dimintakan persetujuan ke Juliari.
Lalu, pada Juli 2020 Joko dan Adi melaporkan
pengumpulan fee ke Juliari di ruangan kerja Mensos. Juliari juga
memerintahkan Adi dan Joko memaksimalkan pengumpulan fee itu. “Atas
laporan tersebut, terdakwa meminta Adi dan Matheu Joko agar
memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk
tahap selanjutnya,” katanya. (dtc/redstu).
