Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat bersama tim dari Kejaksaan Agung berhasil
menangkap Prasetyo Gow alias Asong. “Tim melakukan penangkapan untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor :2370K/PID/2005, tanggal 28
Juli 2006,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr.H.
Masyhudi, SH,MH.
Menurut sang Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas
Padjajaran Bandung itu, ditangkap pada Jumat, tanggal 22 April 2021,
sekitar pukul 11.30 di Apartemen The Royal Spring Hill Residence,
Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Saat mau
ditangkap tidak ada perlawanan dari terpidana Prasetyo Gow alias Asong
yang menjadi buronan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang
atau DPO,” kata Masyhudi.
Setelah ditangkap tim Tabur kerjasama Intel Kejati
Kalbar dan Kejaksaan Agung, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Pontianak. “Jadi
proses ADM maupun yang berhubungan dengan kesehatan terkait masa
Pademi covid-19 ini diperiksa di kantor Kejari Jakarta Selatan dan
setelah semuanya aman baru diterbangkan kesini,” jelas Kajati Kalbar
itu saat jumpa press, Jum’at, 23 April 2021.
Seperti diketahui PRASETYO GOW alias ASONG menjadi
terpidana dalam perkara Tindak Pidana, karena mengangkut atau memiliki
hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen Bersama-sama Surat Keterangan
Sahnya Hasil Hutan. Atas kasus tersebut Asong ditingkat Kasasi dihukum
dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta subsidair 5
bulan kurungan.
Saat dipersidangan ditingkat pertama di PN Pontianak
Prasetyo Gow bebas untuk perkaranya bernomor 453/PID.B/2004/PN.PTK,
tanggal 6 Oktober 2005. Namun, jaksa tidak terima dan mengajukan
perlawanan dengan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan MA menghukum
terdakwa dan menjadi terpidana.
Tim Intelijen Kejati Kalbar juga mendapatkan informasi
bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali bepergian baik di dalam
negeri maupun ke Luar Negeri dengan menggunakan Identitas/Data
kependudukan palsu atas nama “TJHIA TJHUN FEN”.
Atas indikasi pemalsuan data kependudukan tersebut, Tim
Intelijen Kejati Kalbar Berkoordinasi
dengan Stakeholder yang berkaitan dengan masalah kependudukan dan
Imigrasi, dan berhasil
mendapatkan nomor handphone keluarga dekat DPO yang kemudian
diserahkan kepada tim
Intel Kejaksaan Agung Operasi Tabur (Tangkap Buronan).
Menurut Masyhudi, penangkapan, pengamanan buron, DPO
diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada yang lainnya.
“Dihimbau kepada seluruh DPO atau Buron dimana pun berada agar segera
menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena
“tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan
hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan
takut, yang pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,”
ujar Dr.Masyhudi. (tob).
